Laki- laki asal Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat bernama samaran JH( 28) memutuskan buat mempunyai web judi daring( online/ judol) sendiri dengan cuma bermodal pengalaman bekerja selaku administrator( admin) suatu halaman sejenis.
” Ya, jadi memanglah terdakwa ini awal mulanya sempat bekerja mengelola judi online di Jakarta Barat pula, dekat 2019, kurang lebih dekat 3 bulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Meter Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dipaparkan, JH mulai mengelola web itu mulai Mei 2024 sampai setelah itu ditangkap petugas pada Rabu( 2/ 10).
JH mengawali kegiatan ini dengan menyewa suatu web judol yang informasinya didapat dari seseorang pembentuk program( programmer) di media sosial Telegram.
” Jadi, terdapat orang yang menawarkan web judol, sekalian dibuatkan serta terdakwa ini tertarik. Awal mulanya menyewa kepada sang pembentuk program web berapi138 serta serta gacoan79″ katanya.
Setelah itu, dari hasil keuntungan mengelola web judol tersebut, terdakwa memutuskan buat membeli 2 web itu serta melanjutkan bisnis gelapnya.
” Sepanjang beraksi, omsetnya telah ratusan juta,” katanya.
R diketahui memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola situs web, berkat latar belakangnya sebagai admin di beberapa platform digital. Ia memanfaatkan pengetahuan ini untuk menjalankan situs judi yang menarik banyak pengunjung. Dalam situsnya, R menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kasino, yang semuanya bisa diakses secara daring.
Situs yang dikelolanya dilengkapi dengan sistem pembayaran yang memungkinkan transaksi cepat, menarik perhatian banyak pemain. R juga diketahui aktif mempromosikan situsnya melalui media sosial dan forum-forum online, memperluas jangkauan audiensnya.
Polisi setelah itu menangkapnya di Jalur Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024.
” Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyita sebagian benda fakta, semacam satu unit telepon seluler, 6 buah monitor, setelah itu 2 buah CPU, satu buah keyboard, satu buah hard disk,” katanya.
Setelah itu, lanjut ia, 4 buah key BCA, 2 buah novel tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM EOB, 3 buah kartu perdana TRI serta 46 buah kartu perdana Telkomsel serta 4 buah HT.
Atas perbuatannya, terdakwa bisa dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang- Undang No 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang- Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2024, tentang pergantian kedua atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008, tentang Data serta Transaksi Elektronik serta ataupun Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Average Rating